Kantor Dinas PMD Labura di Geledah Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
RANTAUPRAPAT - SUMUT – Tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, menggeledah kantor Dinas PMD Labuhanbatu Utara, Rabu 26 Juni 2024. Penggeledahan tersebut buntut dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Hasan Afif Muhammad kepada wartawan Rabu, (26/6) menyebut, pihaknya telah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.846.868.
Sebelum menggeledah kantor Dinas PMD Labura, kata Afif, pihaknya terlebih dahulu menggeledah kediaman pribadi mantan Kepala Desa Bangun Rejo berinisial ENP di Dusun IV Adian Kulim, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Usai menggeledah kediaman ENP, tim jaksa penyidik selanjutnya melakukan penggeledahan di kantor Desa Bangun Rejo dan Dinas PMD Labura. Dari ketiga tempat itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dan dokumen elektronik lainnya.
“Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik, akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,” kata Afif.
Afif menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu. Usai mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke penyidikan.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo, Labuhanbatu Utara TA 2019-2022 ini adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat, yang terlebih dahulu dilakukan penyelidikan pada Januari 2024 lalu,” jelasnya.
Diketahui, penggeledahan di tiga tempat tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024, dengan dugaan sementara mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.846.868.(*)
Sumbernya: Waspada.co.id
Belum ada Komentar untuk "Kantor Dinas PMD Labura di Geledah Kejaksaan Negeri Labuhanbatu"
Posting Komentar