Kedua Belah Pihak Wajib Patuh dan Tunduk Terhadap Putusan MA Nomor 143/G/2022/PTUN.MDN Jo.No.87/B/2023/PTUN.MDN Jo No.6K/TUN/2024



PEMATANGSIANTAR-SUMUT - Gejolak dan Perseteruan antara PTP N III diatas lahan HGU Nomor 1 Pematang Siantar, yang berlokasi di Kelurahan Gorilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, antara Penggarap dengan PTP N III sebagai pemegang HGU,

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143/G/2022/PTUN.MDN Jo.No.87/B/2023/PTUN.MDN Jo No.6K/TUN/2024, Maka kedua belah pihak wajib mematuhi dan menjalankan putusan MA dimaksud.

Sebelum keluarnya putusan MA dimaksud , di Areal HGU Nomor 1 Pematangsiantar kerap terjadi keributan antara Penggarap dengan pihak pengamanan/Scurity PTPN N III , malah baru baru ini sempat terjadi peristiwa anarkis sehingga sempat menimbulkan korban dari kedua belah pihak, seperti pembacokan yang dialami kepala pengamanan yang ditugaskan oleh PTPN III di lokasi Lahan HGU di maksud.


Ka pam yang sempat menjadi korban pembacokan penggarap di atas Lahan HGU PTPN III

Pada amar putusan tersebut, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara - Medan Nomor 143/G/2022/PTUN.MDN, menolak Pembanding yang sebelumnya Penggugat dalam pada pokok-pokok gugatannya.

Hal ini pun, dikuatkan oleh Irman, sebagai Asisten Personalia Kebun, unit Bangun yang menaungi lahan HGU No.1, Kelurahan Gorilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

“Sebelumnya pihak kita sudah melakukan konferensi Pers, berkaitan dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, kata Irman, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (12/06/24).

Irman juga mengatakan, bahwa putusan Mahkamah Agung ini, akan terus menjadi kumandang kepada khalayak publik, agar masyarakat terutama yang saat ini masih menduduki lahan kita, semakin cerdas, dan tidak lagi terperngaruhi dari pihak-pihak lain.

Lebih lanjut Irman, menjelaskan, kekhawatiran terhadap adanya pihak-pihak lain mempengaruhi masyarakat, ini sangat menjadi atensi, apalagi adanya informasi berkaitan Ketua Futasi yang menjadi Kuasa Pembanding dahulu Penggugat tidak memiliki kekuatan adminiatratif Futasi itu sendiri.


Pada kesempatan ini juga, Asisten Personalia Kebun Unit Bangun itu juga, mengapreasiasi terhadap masyarakat sekitar lokasi garapan, media, dan tidak ketinggalan juga jajaran Kepolisian Resor Pematang Siantar, untuk semua andil dalam penyampaian, apalagi dengan pandangan yang tidak keliru , dimana baru-baru ini adanya gejolak di lokasi lahan tersebut, dan pihak kebun kami sendiri, turut menjadi korban, mengalami luka-luka serius di bagian kepala.

“Maka pasca kejadian tersebut, kita tetap meminta bapak Kapolres tetap monitor terhadap duduk perkaranya, sehingga mengurangi persepsi negatif terhadap kami,” kata Irman mengakhiri.

Terpisah, J.Damanik, salah seorang dari warga sekitaran lahan HGU, saat ditemui di kediamannya, menyampaikan, bahwa kekondusifan kehidupan bermasyarakat harus menjadi prioritas kita bersama, terhadap siapa yang salah dan benar, adalah ranah keputusan pengadilan, bukan sesama masyarakat dan juga bukan atas kehendak PTPN III itu sendiri.

“Sebagai masyarakat, kita serahkan ini pada proses dan putusan hukum, mengingat negara kita adalah negara hukum,” kata pria bermarga Damanik ini, mengakhiri.@notice-01/Str

Belum ada Komentar untuk "Kedua Belah Pihak Wajib Patuh dan Tunduk Terhadap Putusan MA Nomor 143/G/2022/PTUN.MDN Jo.No.87/B/2023/PTUN.MDN Jo No.6K/TUN/2024"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 1

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 2

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Bawah Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX