Perkara Kesalahpahaman Warga Berhasil Di Selesaikan Di Polsek Siantar Martoba
Siantar - SUMUT Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Polseķ Siantar Martoba menyelesaikan perkara kesalahpahaman warga melalui Problem Solving pada hari Senin 28 Oktober 2024, sekira pukul 12:23 Wib.
Kapolsek Sianțar Martoba AkP Restuadi SH mengatakan perkara kesalahpahaman itu terjadi pada hari Senin tgl 28 Oktober 2024 sekira pukul 10.30 wid di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar antara pihak I berinisial PA (27) dengan pihak ke 2 berinisial DL br S
Menerima laporan masyarakat personil Bhabinkamtibmas Polseķ Siantar Martoba langsung membawa kedua belah pihak ke Mako Polseķ Siantar Martoba.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata.
"Adanya perdamaian tersebut Bhabinkamtibmas Polseķ Sianțar Martoba menyelesaikan perkara kesalahpahaman tersebut melalui Problem Solving," Pungkas AKP Restuadi. (red")
Belum ada Komentar untuk "Perkara Kesalahpahaman Warga Berhasil Di Selesaikan Di Polsek Siantar Martoba"
Posting Komentar