Resahkan Masyarakat, Polres Pematangsiantar Tilang Satu Unit Sepedamotor dari Terminal Tanjung Pinggir
Siantar - SUMUT Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan diseputaran Terminal Tanjung Pinggir, Jln. Usmansyah Saragih Kelurahan Tanjung Tonga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada hari Sabtu 9 November 2024 sore pukul 17.00 WIB.
Pelaksanaan KRYD guna mengantisipasi Balap Liar, Tawuran, Geng Motor dan Tindak Pidana 3C untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah Masyarakat
Dari hasil pelaksanaan KRYD tersebut para personil melakukan tindak tegas berupa tilang terhadap seorang pengendara bernama Yudi karena sepedamotornya jenis matic dimodifikasi knalpot brong dan tanpa surat surat kendaraan.
Selanjutnya para personil langsung mengamankan sepedamotor matic tersebut untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red")
Belum ada Komentar untuk "Resahkan Masyarakat, Polres Pematangsiantar Tilang Satu Unit Sepedamotor dari Terminal Tanjung Pinggir "
Posting Komentar