Mentri Desa PDT Hina Profesi Jurnalis, Ketua AWAS : "Segera Klarifilasi dan Minta Maaf Atau Copot Sekalian".

Siantar - SUMUT  Sangat disayangkan apa yang diucapakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) saudara Yandri Susanto yang viral diberbagai media sosial, dimana menimbukan serta menciptakan kegaduhan dimasyarakat sampai kedaerah kabupaten dan kota.

Setelah pernyataan beliau viral, lantas mendapat dan menuai banyak kecaman dari berbagai pihak serta kalangan masyarakat, dimana pernyataan Mendes PDT ini sudah sangat menyinggung dan melukai hati para Jurnalis/wartawan dan LSM diberbagai daerah.

Dimana pernyataan  beliau yang sudah memplintirkan secara terbuka, menghina, mrnjatuhkan dan merendahkan peran para jurnalis/wartawan dan LSM.

Agar kita pahami bersama, Jurnalis/wartawan dapat dan turut serta dalam mendapatkan informasi, memantau serta mengawasi kinerja pemerintahan dimana sudah diatur dalam undang-undang no 40 tahun 1999.

Viralnya pernyataan ini, Ketua AWAS (Aliansi wartawan asal Simalungun) Anton garingging sangat mengecam pernyataan tersebut yang tidak beralasan serta sembarangan dari seorang oknum Mentri yang  seyogianya harus berterimaksih kepada para jurnalis/wartawan ikut ambil peran dalam membina serta pengawasan terkait kucuran dana desa agar tidak disalahgunakan perangkat desa dimana Nota Bene nya dana atau uang tersebut adalah uang rakyat.

"Seorang Pejabat Pemerintah apalagi dia seorang Mentri tidak pantas menyudutkan profesi wartawan juga LSM dalan melakukan pengawasan pembangunan didaerah masing-masing, dimana jurnalis/wartawan adalah pilar ke 4 NKRI", ucap ketua AWAS.

"menurut saya ucapan  seorang menter tak pantas menyebutkan insan Pers atau  Wartawan adalah bodrex, yang jelas ini lontaran kotor dari penyampaian seorang Menteri yang seharusnya jadi panutan dalam ucapan dan bekerja sesuai tufoksi untuk membangun serta kemakmuran desa", sambung Anton. .

"Itu pernyataan yang melukai hati jurnalis/wartawan juga Lembaga seperti LSM, Pernyataan  tersebut sangat tidak tepat dan tidak Profesional bahkan cenderung melecehkan dan melukai seluruh insan pers sejagat ini, dan buat bapak Presiden yang terhormat, bapak Prabowo Subianto, kami Insan Pers yang ada didaerah meminta dengan segala hormat agat mentri bapak ini segera ditindak dan diberi sanksi tegas dan bila perlu dicopot sekalian".

“Kita sungguh terluka sebagai wartawan yang  memiliki peran penting dalam memantau serta mengawasi kinerja pemerintahan" tukasnya.

Lanjutnya, "pernyataan yang beredar dimedia sosial saat ini menggugah hati seluruh Insan Pers di Indonesia terlebih kami yang ada didaerah, agar pernyataan yang ia lontarkan segera diklarifikasi jangan sampai membuat kegaduhan nantinya diseluruh Indonesia" sambung beliau dengan kesal.

“Kalaupun ada seperti disampaikan Yandri, jelas itu oknum, Itu tidak bisa disebut sebagai abdi negara tapi oknum, Jurnalis dalam menjalankan Profesinya  jelas dilindungi oleh  undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers".

“Pelecehan terhadap Profesi jurnalis, sama halnya dengan melakukan pelecehan terhadap Undang-Undang yang menjadi payung hukum bagi kalangan jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya", tutup Anton Garingging (minggu, 02/02/2025).

Anton garingging selaku Ketua AWAS (Aliansi wartawan asal Simalungun) sangat mengecam pernyataan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) saudara Yandri Susanto dan meminta agar segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada seluruh insan Pers di Indonesia.

(Tim/red")

Belum ada Komentar untuk "Mentri Desa PDT Hina Profesi Jurnalis, Ketua AWAS : "Segera Klarifilasi dan Minta Maaf Atau Copot Sekalian"."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 1

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Tengah Artikel 2

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX

Iklan Bawah Artikel

LETAK IKLAN DISINI 728X90 PX